Kamis, 25 Juni 2015

Hukum Puasa Wanita Haidh JikaTelah Suci Sebelum Terbit Fajar

🌱🌹🌱🌹🌱🌹🌱

🌹Hukum Puasa Wanita Haidh Jika telah Suci sebelum Fajar Terbit🌖🌹

🔬Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

📮Soal:

Seorang penanya mengatakan: "Jika wanita haidh telah suci dan mandi setelah shalat fajar, kemudian shalat dan menyempurnakan puasanya pada hari itu, apakah wajib baginya mengqadha?"

🔐Jawab:

Jika wanita haidh telah suci walaupun semenit sebelum fajar terbit, namun dia yakin telah suci, dan jika terjadi di bulan Ramadhan, maka wajib baginya berpuasa dan puasanya pada hari itu sah serta tidak wajib mengqadhanya, karena dia berpuasa dalam keadaan suci meskipun dia belum mandi kecuali setelah fajar terbit. Tidaklah mengapa, sebagaimana seorang lelaki yang junub karena jima atau ihtilam (mimpi basah) kemudian sahur dan tidak mandi kecuali setelah fajar terbit, maka puasanya sah.

⌛Pada kesempatan ini, aku ingin memperingatkan tentang perkara lain seputar wanita. Jika wanita mengalami haidh ketika sedang puasa pada hari itu, sebagian wanita menganggap bahwa jika mengalami haidh setelah berbuka sebelum menunaikan shalat Isya maka puasa hari itu menjadi rusak. Hal ini tidak memiliki dasar, bahkan puasanya tetap sempurna dan sah meski dia mengalami haidh sesaat setelah matahari terbenam.

💻Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_16919.shtml

💻Muslimah Belajar Shorof || http://muslimahbelajarshorof.blogspot.com/?m=0

📕Muslimah Belajar Shorof 📚