Tampilkan postingan dengan label [Fiqih] Shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label [Fiqih] Shalat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Juli 2015

Dzikir Setelah Shalat

🎯⭐☀🌠

DZIKIR SETELAH SHALAT

===========

✏📮PERTANYAAN:
Afwan ustad zikir stlah sholat yg biasa di baca(istigfar 3x dll) apakah khusus sholat wajib 5wktu atau juga sholat2 umum (jumat,rawatib,tarawih dll


✒📭JAWABAN:
[Oleh Ust Abu Utsman Kharisman]

Kalau ucapan istighfar 3 kali dan bacaan Allaahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta dzal jalaali wal ikroom, itu bisa dibaca setiap selesai sholat apa saja. Sebagaimana hadits Tsauban riwayat Muslim. Hadits tsb berlaku umum untuk setiap selesai sholat.

Sedangkan dzikir lain setelahnya, seperti bacaan tasbih, tahmid, takbir, dll, itu hanya untuk selesai sholat fardlu 5 waktu dan selesai sholat Jumat. Sebagaimana hal ini difatwakan Syaikh bin Baz dlm Fataawa Nuurun alad Darb libni Baaz (9/113))

Wallaahu A'lam

✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html
🌸WA khalifah

Jangan Tergesa-Gesa Meninggalkan Tempat Shalatmu

💺🚧✔JANGANLAH TERGESA-GESA MENINGGALKAN TEMPAT SHALATMU !!

🔸Berkata asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

💺Duduk setelah salam pada shalat-shalat yang fardhu, merupakan waktu yang paling utama dari waktu-waktu yang ada yang padanya turun rahmat Allah azza wa jalla.

🚧MAKA JANGANLAH ENGKAU TERGESA-GESA UNTUK BANGKIT !!

🌷Beristighfarlah !! (Meminta ampun kepada Allah)

🌷Betasbihlah !! (Mengucapkan Subhanallah)

🌷Dan bertahmidlah !! (Memuji Allah, dengan mengucapkan Alhamdulillah)

🌷Dan bertahlillah (Mengucapkan kalimat "La ilaha ilallah")

🌷Serta bertakbirlah !! (Mengucapkan Allahu Akbar)

🔰Berkata Ibnu Bathol rahimahullah :

"Barangsiapa yang banyak dosanya dan ia menginginkan agar Allah menghapus dosanya, tanpa harus bersusah payah;
✔Maka hendaknya ia memanfaatkan untuk tetap di tempat shalatnya, yang shalat padanya.
🚩Agar supaya para malaikat memperbanyak doa untuknya dan memintakan ampun untuknya.

📕Syarh Ibnu Bathol (3/114)

■◎■◎■◎■
🔰🌠Forum Salafy Purbalingga
🍄Akhowat Fillah PWT🍄
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 💻 http://catatansalafiyat.blogspot.com
                🌻رياض طالبات العلم📚
 🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Rabu, 22 Juli 2015

Keutamaan Shalat Syuruq

🔉🌓🌅🌷


✔ KEUTAMAAN SHALAT SYURUQ

🔰Soal kedua dari fatwa no 17597

📬 Pertanyaan:
 Ada seorang yang tetap duduk di masjid setelah shalat subuh hingga terbit matahari membaca Al- Quran dan dari sana dia shalat dua rakaat. Akan tetapi orang- orang mengingkari hal itu dan mereka megatakan: Hal itu tidak boleh, karena itu adalah perbuatannya para penyembah matahari. Maka berikan kami fatwa dalam perkara ini semoga Anda semua mendapatkan pahala?

🔓 Jawaban:

✔ Barangsiapa yang tetap duduk di tempat shalatnya setelah menunaikan shalat subuh, dan meyibukkan dengan membaca Al-Quran dan dzikir-dzikir yang disyariatkan sampai habis waktu terlarang shalat, dengan naiknya matahari sepenggalah tombak, lalu dia menunaikan shalat dua rakaat atau yang mudah baginya maka dia ada dalam kebaikan yang agung. Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah dan akan dapat pahala in sya Allah ta’ala.

Hal itu ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik radhiyallahu’anhu berkata, bersabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:

▪“Barangsiapa yang subuh berjamaah lalu dia tetap duduk berdzikir mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu dia mengerjakan shalat dua rakaat maka dia mendapat seperti pahala haji dan umrah.”

Anas berkata: Nabi bersabda:

▪ “Sempurna sempurna sempurna.”
 (HR. At-Tirmidzy beliau berkata hadits hasan gharib.)

📂Dalam riwayat lain dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya Radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

▪“Barang siapa yang tetap duduk di tempat shalatnya ketika selesai shalat subuh sampai dia shalat dua rakaat dhuha dia tidak mengucapkan kecuali kebaikan, akan diampuni kesalahan-kesalahannya walaupun lebih banyak dari buih di lautan
.(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

📜 Dalam riwayat lain: ” Maka wajib baginya masuk surga.” dalam riwayat Al-Baihaqi semisal itu hanya saja di akhirnya beliau bersabda : “Kulitnya tidak akan tersentuh api neraka.”

✋Dan hadits ini memiliki syawahid (saksi) yang banyak yang menguatkannya. Dan di dukung oleh hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu’anhu berkata:

☝“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wasallam jika selesai shalat subuh, beliau duduk bersila di tempat duduk beliau hingga terbit matahari dengan baik, yakni telah muncul dengan baik.”
(HR. Muslim dalam shahihnya, Abu Dawud, At-Tirmidzy dan An-Nasaa’i.)

🔥❌Dan adapun pengingkaran sebagian manusia terhadap orang ini dalam perbuatannya tersebut, dalam keadaan dia tidak melakukan perkara yang dinafikan syariat, maka itu adalah pengingkaran yang batil yang tidak ada dasarnya dalam syariat dan tidaklah muncul kecuali dari orang bodoh, maka tidak perlu diperdulikan.

👋Hanya Allahlah yang memberikan taufiq. Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.

📖 Dewan tetap untuk Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa

✔Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz.
Wakil ketua : Abdul Aziz Alu Asy- Syaikh
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzaan, Bakr Abu Zaid

📚 Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa

📝 Alih bahasa: Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary hafizhahullah

💻 Arsip WSI || http://forumsalafy.net/?p=11979

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Minggu, 19 Juli 2015

Bimbingan Ulama Seputar Shalat Idul Fitri 2 (Terakhir)

📚BIMBINGAN ULAMA SEPUTAR SHALAT IDUL FITRI📚

✏ Bersama al-‘Allaamah asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah

🔖Bagian Kedua/Terkhir🔖

8⃣ SOAL KEDELAPAN:
👚SEBAGIAN AHLI FIQIH BERPENDAPAT BAHWA ORANG YANG BERI’TIKAF KETIKA KELUAR SHALAT ID DENGAN MEMAKAI PAKAIAN YANG DIA PAKAI UNTUK I’TIKAF?

🌴 Beliau menjawab: Saya memandang hal ini menyelisihi sunnah. Sunnahnya ketika ia menunaikan shalat Id adalah dengan berhias (memakai pakaian yang paling dia sukai, tetapi sesuai syar’i, pent), hal ini berlaku bagi yang i’tikaf maupun yang tidak i’tikaf. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/236]

9⃣ SOAL KESEMBILAN:
🚎 APAKAH SHALAT ID JUGA DISYARIATKAN BAGI MUSAFIR?

🌴 Beliau menjawab: Shalat Id tidak disyariatkan bagi para musafir, sebagaimana pula tidak disyariatkan baginya shalat jumat. Akan tetapi, jika dia sedang berada di suatu negeri yang padanya ditegakkan shalat Id, maka diperintahkan baginya untuk menunaikannya bersama kaum muslimin. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/236]

🔟 SOAL KESEPULUH:
💎 APAKAH HIKMAH DARI MENGAMBIL DUA JALAN YANG BERBEDA KETIKA PULANG PERGI DARI SHALAT ID?

🌴 Beliau menjawab: Hikmah terkait dengan kita, adalah;
🔸Yang pertama, hal ini dalam rangka meneladani perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah perkara yang disunnahkan.
🔸Yang kedua, untuk menampakkan siyar-siyar Islam, yang mana dengan ini maka siyar shalat Id akan tampak di segala penjuru jalan-jalan pasar suatu negeri.
🔸Yang ketiga, agar bisa meninjau keadaan penghuni pasar yang miskin atau yang lainnya.
🔸Yang keempat, mereka (para ulama) mengatakan, bahwa dua jalan yang dilalui akan bersaksi baginya pada hari kiamat. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/237]

1⃣1⃣ SOAL KESEBELAS:
🔊 APAKAH PADA SHALAT ID DIKUMANDANGKAN ADZAN DAN IQAMAT?

🌴 Beliau menjawab: Shalat Id tidak ada padanya adzan dan tidak pula iqamat, hal ini sebagaimana ditetapkan oleh petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, sebagian ulama –semoga Allah merahmati mereka- mengatakan; Padanya dikumandangkan “ASH SHALATU JAAMI’AH”, namun ini adalah pendapat yang tidak dibangun padanya dalil (yang shahih), itu adalah pendapat yang lemah. Tidaklah sah hal itu (dikumandangkan) melainkan hanya pada saat shalat Kusuf saja, karena shalat Kusuf datangnya tanpa disadari oleh manusia, berbeda dengan shalat Id, sehingga sunnahnya adalah tidak dikumandangkan padanya adzan, iqamat, dan tidak pula “ASH SHALATU JAAMI’AH”. Hanyalah yang ada, kaum muslimin keluar (ke lapangan) dan apabila imam telah hadir, maka langsung menegakkan shalat, tanpa adzan dan iqamat. Setelah itu baru berkhutbah. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/237-238]

1⃣2⃣ SOAL KEDUA BELAS:
🎰 JUMLAH TAKBIR DALAM SHALAT ID

🌴 Beliau menjawab: Jumlah takbir pada dua shalat Id (Fitri dan Adha) diperselisihkan para ulama sejak dahulu di zaman Salaf sampai dengan sekarang. Oleh karena itu, barangsiapa bertakbir pada rakaat pertama bertakbir tujuh kali dengan (termasuk padanya) takbiratul Ihram, dan pada rakaat kedua bertakbir lima kali setelah berdiri, maka ini baik. Dan barangsiapa berbeda dengan hal itu (pada rakaat pertama tujuh kali dengan tidak termasuk takbiratul Ihram) maka baik juga, karena semua itu datang contohnya dari para Salaf. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/238]

1⃣3⃣ SOAL KETIGA BELAS:
✂ APAKAH HUKUM BAGI YANG MENCUKUPKAN DENGAN TAKBIRATUL IHRAM SAJA DALAM SHALAT ID?

🌴 Beliau menjawab: Shalatnya tetap sah apabila mencukupkan dengan takbiratul Ihram saja, karena takbir-takbir tambahan tersebut adalah sunnah. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/238]

1⃣4⃣ SOAL KEEMPAT BELAS:
📋 TATA CARA SHALAT ID

🌴 Beliau menjawab: Tata cara shalat Idul Fitri dan Adha adalah imam mengimami kaum muslimin dua rakaat, bertakbir pada rakaat pertama takbiratul Ihram, kemudian bertakbir setelahnya 6 kali takbir. Setelah itu imam membaca al-Fatihah dan membaca surat ‘QAF’ pada rakaat pertama. Pada rakaat kedua, dia berdiri sambil bertakbir. Jika telah sempurna berdirinya, maka setelah itu bertakbir sebanyak 5 kali. Setelah itu membaca al-Fatihah dan dilanjutkan dengan membaca surat ‘IQTARABATIS SAA’ATU WANSYAQQAL QAMAR’. Dua surat ini dulu dibaca oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada shalat Idul Fitri dan Adha. Jika ingin membaca surat ‘SABBIHIS’ (al-A’la) pada rakaat pertama dan surat ‘HAL ATAKA HADIITSUL GHAASYIYAH’ (al-Ghasyiyah) pada rakaat kedua (tidak mengapa).

Ketahuilah, bahwa shalat jumat dan shalat Id itu bersatu dalam dua surat dan berbeda dalam dua surat. Dua surat yang terkumpul pada dua shalat tersebut adalah surat al-A’la dan al’Ghasyiyah. Dan dua surat yang terbedakan pada dua shalat tersebut adalah pada shalat Id dibaca surat QAF dan ‘IQTARABAT’, adapun pada shalat jumat surat al-Jumah dan al-Munafiqun. Seyogyanya bagi kita untuk menghidupkan sunnah membaca surat-surat ini, sehingga kaum muslimin mengetahuinya dan tidak mengingkarinya ketika hal ini diamalkan.

Kemudian setelah itu berkhutbah, dan hendaknya (diakhir khutbah) khatib sedikit mengkhususkan nasehat dalam khutbahnya untuk ditujukan kepada para wanita dan memerintahkan mereka untuk menunaikan hal-hal yang sudah semestinya mereka tunaikan, serta melarang mereka dari perkara-perkara yang harus ditinggalkan, hal ini sebagaimana pernah dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/238-239]

------------------------------------
✒ Diterjemahkan oleh Abu Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawi_di kota Ambon Manise, 29 Ramadhan 1436 H/16 Juli 2015.

📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
------------------------------------

💎 Forum Permata Muslimah Salafiyyah 📚

Jumat, 17 Juli 2015

Rambu-Rambu Pada Hari Raya

⛔⚠ Awas...!! JANGAN di LANGGAR ⛔

💐🌿🚦 RAMBU RAMBU PADA HARI RAYA

==================

♦Oleh : Fadhilatusy Syaikh Al'Allamah Sholeh Al Fauzan hafidzohulloh ,

1⃣ 🚦Bersiap siap untuk sholat 'ied dengan mandi dan pakean yang bagus .

2⃣ 🚦Di sunahkan sebelum keluar menuju sholat 'iedul fithri agar memakan beberapa buah kurma dengan jumlah ganjil ,tiga atau lima atau lebih ,berhenti dengan jumlah ganjil .

3⃣ 🚦Di sunahkan untuk BERTAKBIR dan mengeraskannya (sedangkan wanita takbir dengan pelan/lirih) pada hari 'ied di mulai sejak keluar dari rumahnya sampai ia mendatangi tanah lapang (tempat sholat 'ied)

⛔ 🚦PERINGATAN ⚠

👉Takbir berjamaah dengan satu suara (di pimpin oleh satu orang, kmudian di ikuti oleh jamaah secara bersamaan ,pent) tidaklah tetap dari Nabi sholallohu 'alaihi wa salam dan para shohabatnya, Dan yang benar adalah setiap orang bertakbir dengan suara masing masing .

4⃣ 🚦Disunahkan keluar menuju tanah lapang dengan cara berjalan.

5⃣ 🚦Disunahkan apabila berangkat sholat lewat satu jalan dan hendaknya ketika pulang lewat jalan yang lain .

6⃣🚦Di syariatkan sholat 'ied setelah terbit matahari dan meninggi tanpa adzan dan iqomah. .
7⃣ 🚦Apabila hari 'ied bertepatan dengan hari jum'at ,maka bagi yang telah sholat 'ied tidak di wajibkan atasnya sholat jumat.

8⃣🚦Barang siapa ketinggalan sholat 'ied bersama kaum muslimin ,Di syariatkan untuk mengqodho nya sesuai dengan sifatnya (tata caranya,pent)
    🚦Dan apabila manusia tidak mengetahui hari 'ied kecuali setelah tergelincirnya matahari ,maka mereka mengerjakan sholat pada keesokan harinya.

9⃣ Dan Tidak mengapa saling berkunjung dan manusia mengucapkan "taqobbalallohu minnaa wa minkum"

🔟 🌅Hari 'ied adalah hari kegembiraan dan kelapangan

1⃣1⃣ ⚠ HATI HATI wahai saudaraku muslim JATUH kedalam Pelanggaran pelanggaran syariat yang sebagian orang terjatuh padanya ,diantaranya adalah:
⚠ ⛔ Mengenakan perhiasan yang di haramkan,seperti :
👉isbal (memakai pakean yg menutup mata kaki bagi kaum lelaki,pent)
👉Mencukur jenggot
👉perayaan yang haram termasuk mendengarkan musik
👉bersoleknya kaum wanita dan campur baurnya mereka dengan lelaki.

⚠ ⛔ Dan berhati hatilah wahai para ayah yang masih memiliki kecemburuan membawa pergi keluargamu (rekreasi) ke:
👉 tempat tempat hiburan yang bercampur baur (laki laki dan perempuan).
👉Pantai pantai Dan tempat rekreasi yang terdapat padanya banyak kemungkaran .

✏ di nukil dari :
www.alfawzan.af.org.sa/node/14073

📝 alih bhs: abul fida as silasafy,

Poso ,29 ramadhan,1436 h.

🌹Copas WA. Salafiyyaat Balikpapan🌹

Rabu, 15 Juli 2015

Bimbingan Ulama Seputar Shalat Idul Fitri 1

📚 BIMBINGAN ULAMA SEPUTAR SHALAT IDUL FITRI📚
✏ Bersama al-‘Allaamah asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah

🔖Bagian Pertama🔖

1⃣ SOAL PERTAMA:
⏰ WAKTU SHALAT IDUL FITRI

🌴 Beliau menjawab: Waktu shalat Idul Fitri adalah ketika matahari telah meninggi setinggi tombak sampai dengan tergelincirnya matahari (masuk waktu zhuhur). Hanya saja, disunnahkan untuk memajukan shalat Idul Adha dan mengakhirkan shalat Idul Fitri, hal ini berdasarkan apa yang telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau dahulu menunaikan shalat Idul Adha apabila matahari telah meninggi setinggi tombak, sedangkan shalat Idul Fitrinya apabila telah meninggi setinggi dua tombak. Hal ini dikarenakan karena kaum muslimin pada saat Idul Fitri butuh kelonggaran waktu, sehingga memiliki keluasan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Adapun pada hari raya Idul Adha maka yang disyariatkan adalah bersegera ditunaikan (shalatnya) guna menyembelih hewan qurbannya. Dan hal ini tidaklah mungkin bisa dicapai kecuali dengan menyegerakan shalat dia awal waktunya. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/229]

2⃣ SOAL KEDUA:
⛅ HUKUM BAGI YANG TIDAK MENGETAHUI KABAR HARI RAYA KECUALI SETELAH MATAHARI TERGELINCIR

🌴 Beliau menjawab: Apabila mereka tidak mengetahui (kabar) hari raya (Idul Fitri/Adha) kecuali setelah tergelincirnya matahari (masuk waktu zhuhur), maka mereka (wajib) berbuka puasa dan keluar menunaikan shalat Idnya pada esok harinya. Demikian pula shalat Idul Adha, mereka keluar menunaikannya pada esok harinya dan tidak boleh menyembelih qurbannya kecuali setelah shalat Id, karena menyembelih hewan qurban itu mengikuti shalatnya. Adapun yang sudah terkenal dari sebagian madzhab, mereka menyembelihnya meskipun matahari telah tergelincir. Pendapat pertama (yang kami sebutkan) lebih terjaga dari kehati-hatian. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/229-230]

3⃣ SOAL KETIGA:
☔ HUKUM MENDIRIKAN SHALAT ID DI MASJID

🌴 Beliau menjawab: Mendirikan shalat Id di masjid adalah makruh kecuali jika ada udzur (alasan yang dibolehkan oleh syariat). Karena yang disunnahkan adalah mendirikannya di lapangan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu mendirikan shalat Id di lapangan. Kalaulah seandainya keluarnya beliau bukan perkara yang dituntut, niscaya beliau tidak akan melakukannya dan tidak membebani kaum msulimin untuk keluar ke lapangan. Dan juga shalat Id jika dilakukan di masjid, maka hal ini dapat menghilangkan penampakkan syiar-syiar Islam dan mempertunjukkannya. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/230]

🌴 Beliau juga menjawab: Sunnahnya shalat Id adalah di lapangan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu keluar untuk menuaikan shalat Id di lapangan. Padahal beliau mengkabarkan bahwa shalat di masjidnya (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat (dimasjid lain), bersamaan dengan itu beliau meninggalkan shalat Id di masjidnya untuk keluar ke lapangan dan menunaikan shalat disana. Atas dasar ini, yang disunnahkan adalah kaum muslimin keluar ke lapangan untuk menunaikan shalat Id yang mana shalat tersebut termasuk dari syiar-syiar Islam (yang harus ditampakkan). Hanya saja memang Masjidil Haram sudah sejak lampau didirikan padanya shalat Id, dan juga di Masjid Nabawi, kaum muslimin sudah menunaikannya padanya sejak lampau. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/230-231]

4⃣ SOAL KEEMPAT:
💎 APAKAH SHALAT ID DI LAPANGAN LEBIH UTAMA DARIPADA DI MASJIDIL HARAM DAN MASJID NABAWI?

🌴 Beliau menjawab: Shalat Id di lapangan lebih utama, hanya saja sudah menjadi kebiasaan sejak lampau bahwa kaum muslimin menunaikannya di Masjidil Haram dan juga di Masjid Nabawi. Akan tetapi di Madinah, tidaklah diragukan lagi bahwa shalatnya kaum muslimin di lapangan lebih utama, sebagaimana hal ini dilakukan di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga di zaman Khulafaur Rasyidin. Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mendirikan shalat Id di lapangan. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/231]

5⃣ SOAL KELIMA:
🍛 APAKAH YANG DISUNNAHKAN SEBELUM BERANGKAT SHALAT IDUL FITRI DAN ADHA?

🌴 Beliau menjawab: Disunnahkan pada hari raya Idul Fitri untuk makan kurma dengan mengganjilkan jumlahnya sebelum keluar menunaikan shalat Id. Adapun pada hari raya Idul Adha, maka disunnahkan untuk makan daging sembelihannya yang dia sembelih setelah shalat Id (artinya tidak makan apa-apa ketika keluar rumah sampai yang menjadi makanan pertamanya nanti adalah hewan qurbannya, pent). Adapun mandi, maka sebagian ulama berpendapat sunnahnya hal tersebut sebelum shalat Id. Dan disunnahkan pula untuk memakai baju yang paling bagus (yang dia miliki). Kalau seandainya dia mencukupkan dengan berwudhu dan memakai pakaian biasa maka hal tersebut tidaklah mengapa. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/234-235]

6⃣ SOAL KEENAM:
📱APAKAH ADA BATASAN GANJILNYA DALAM MAKAN KURMA?

🌴 Beliau menjawab: Tidak ada batasan maksimal yang dituntut padanya, hanya saja minimalnya tiga, karena bilangan tiga adalah bilangan jamak yang terkecil. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/233-234]

7⃣ SOAL KETUJUH:
👣 SUNNAHNYA MENUJU SHALAT ID DENGAN BERJALAN ATAU BERKENDARAAN?

🌴 Beliau menjawab: Yang disunnahkan adalah dengan jalan kaki, kecuali jika ada hajat untuk menaiki kendaraan maka tidaklah mengapa. . [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/235]

------------------
✒ Diterjemahkan oleh Abu Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawi_di kota Ambon Manise, 28 Ramadhan 1436 H/15 Juli 2015.

📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
-----------------

💎 Forum Permata Muslimah Salafiyyah 📚

Kamis, 25 Juni 2015

Hukum Shalat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam

✋📢🌷📈HUKUM SHALAT TARAWIH 4 RAKAAT SEKALI SALAM

✔Asy-Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah

📬 Pertanyaan: Ini pertanyaan dari situs Miratsul Anbiya:

💡Bolehkah shalat tarawih empat rakaat dengan sekali salam?

🔓Jawaban: Tidak, itu tidak benar/sah, meskipun hal itu terjadi dua malam yang lalu di Masjid Nabawi dan dilakukan sesekali.

✔Yang benar, shalat (tarawih) empat rakaat dengan sekali salam hukumnya batil (tidak sah).

📃 Sebab, Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu anha mengatakan, “Nabi shallallahu alaihi wasallam tidaklah menambah shalat (malam) pada bulan Ramadhan atau selainnya lebih dari 11 rakaat. Beliau shalat 4 rakaat, jangan engkau tanya tentang bagusnya dan lamanya. Kemudian beliau shalat 4 rakaat, jangan engkau tanya tentang bagusnya dan lamanya. Setelah itu, beliau shalat 3 rakaat.”

🔊Ucapan Aisyah, “Beliau shalat 4 rakaat, jangan engkau tanya tentang bagusnya dan lamanya. Kemudian beliau shalat 4 rakaat, jangan engkau tanya tentang bagusnya dan lamanya…,” yang dimaksud dengan 4 rakaat di sini ialah dilakukan 2 rakaat, 2 rakaat.

☝Jika ada yang bertanya, “Dari mana engkau datangkan (pemaknaan) ini?”

📢 Kita jawab kepadanya,

“Dari hadits Aisyah sendiri. Hadits yang (disebutkan di atas) ini adalah yang muttafaqun alaih (diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, -pent.). Adapun hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Muslim menyebutkan, ‘… 4 rakaat, beliau salam setiap 2 rakaat.’

✋ Maka dari itu, yang mutlak (yang diriwayatkan secara muttafaqun alaih, -pent.) wajib dibawa kepada yang muqayyad (yang diriwayatkan oleh Muslim saja). (Lafadz) yang umum wajib dibawa kepada (lafadz) yang khusus.

📜 Pada riwayat Muslim yang menyebutkan 4 rakaat, Aisyah mengatakan, “…jangan engkau tanya tentang bagusnya dan lamanya, beliau salam setiap 2 rakaat.”

▪Apabila Nabi shallallahu alaih wasallam salam setiap 2 rakaat, ini adalah tafsir bagi hadits yang (menyebutkan lafadz) mutlak. Oleh karena itu, diharuskan untuk memberi salam setiap 2 rakaat.

📂 Jika demikian, pemahaman ini selaras dengan hadits, “Shalat malam itu 2 rakaat, 2 rakaat.”

💡Maka, 4 rakaat tersebut dilakukan dengan cara ini, yaitu salam setiap 2 rakaat. Kebiasaan salam setiap 2 rakaat ini adalah sabda beliau shallallahu alaihi wasallam, “Shalat malam dan siang hari 2 rakaat 2 rakaat.”

🔥Jadi, harus ada salam setiap 2 rakaat. Apabila seseorang bangkit (setelah 2 rakaat, tidak salam), dia wajib untuk duduk kembali. Hal ini sebagaimana ketika dalam shalat subuh, seseorang bangkit ke rakaat ke-3 maka dia wajib untuk duduk kembali, bertasyahud, kemudian sujud sahwi, baru melakukan salam.

👋 Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (yang menyebutkan) 4 rakaat dengan sekali salam, ini adalah hadits yang syadz, menyelisihi hadits-hadits yang sahih.

🌷Karena masalah ini memang demikian, semoga Allah merahmati al-Imam Ahmad ketika mengatakan, “Barang siapa bangkit ke rakaat ke-3 pada shalat malam, dia seperti bangkit ke rakaat ke-3 pada shalat subuh.”

✔Apa makna ucapan beliau ini? Shalatnya batal, apabila dia lakukan dengan sengaja. Apabila dia melakukannya karena lupa, dia diingatkan lalu melakukan sujud sahwi. Dia bertasyahud lalu melakukan sujud sahwi. Meskipun sudah berdiri, dia wajib duduk kembali. Walaupun sudah mulai membaca al-Fatihah, dia wajib duduk kembali, kemudian bertasyahud dan salam.

☝Inilah pendapat yang benar dalam masalah ini.

💻 http://ar.miraath.net/fatwah/4063

✒ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

💡📝 WSI ~ http://forumsalafy.net/?p=11753

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾
📕Muslimah Belajar Shorof 📚