📚 BIMBINGAN ULAMA SEPUTAR SHALAT IDUL FITRI📚
✏ Bersama al-‘Allaamah asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah
🔖Bagian Pertama🔖
1⃣ SOAL PERTAMA:
⏰ WAKTU SHALAT IDUL FITRI
🌴 Beliau menjawab: Waktu shalat Idul Fitri adalah ketika matahari telah meninggi setinggi tombak sampai dengan tergelincirnya matahari (masuk waktu zhuhur). Hanya saja, disunnahkan untuk memajukan shalat Idul Adha dan mengakhirkan shalat Idul Fitri, hal ini berdasarkan apa yang telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau dahulu menunaikan shalat Idul Adha apabila matahari telah meninggi setinggi tombak, sedangkan shalat Idul Fitrinya apabila telah meninggi setinggi dua tombak. Hal ini dikarenakan karena kaum muslimin pada saat Idul Fitri butuh kelonggaran waktu, sehingga memiliki keluasan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Adapun pada hari raya Idul Adha maka yang disyariatkan adalah bersegera ditunaikan (shalatnya) guna menyembelih hewan qurbannya. Dan hal ini tidaklah mungkin bisa dicapai kecuali dengan menyegerakan shalat dia awal waktunya. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/229]
2⃣ SOAL KEDUA:
⛅ HUKUM BAGI YANG TIDAK MENGETAHUI KABAR HARI RAYA KECUALI SETELAH MATAHARI TERGELINCIR
🌴 Beliau menjawab: Apabila mereka tidak mengetahui (kabar) hari raya (Idul Fitri/Adha) kecuali setelah tergelincirnya matahari (masuk waktu zhuhur), maka mereka (wajib) berbuka puasa dan keluar menunaikan shalat Idnya pada esok harinya. Demikian pula shalat Idul Adha, mereka keluar menunaikannya pada esok harinya dan tidak boleh menyembelih qurbannya kecuali setelah shalat Id, karena menyembelih hewan qurban itu mengikuti shalatnya. Adapun yang sudah terkenal dari sebagian madzhab, mereka menyembelihnya meskipun matahari telah tergelincir. Pendapat pertama (yang kami sebutkan) lebih terjaga dari kehati-hatian. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/229-230]
3⃣ SOAL KETIGA:
☔ HUKUM MENDIRIKAN SHALAT ID DI MASJID
🌴 Beliau menjawab: Mendirikan shalat Id di masjid adalah makruh kecuali jika ada udzur (alasan yang dibolehkan oleh syariat). Karena yang disunnahkan adalah mendirikannya di lapangan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu mendirikan shalat Id di lapangan. Kalaulah seandainya keluarnya beliau bukan perkara yang dituntut, niscaya beliau tidak akan melakukannya dan tidak membebani kaum msulimin untuk keluar ke lapangan. Dan juga shalat Id jika dilakukan di masjid, maka hal ini dapat menghilangkan penampakkan syiar-syiar Islam dan mempertunjukkannya. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/230]
🌴 Beliau juga menjawab: Sunnahnya shalat Id adalah di lapangan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu keluar untuk menuaikan shalat Id di lapangan. Padahal beliau mengkabarkan bahwa shalat di masjidnya (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat (dimasjid lain), bersamaan dengan itu beliau meninggalkan shalat Id di masjidnya untuk keluar ke lapangan dan menunaikan shalat disana. Atas dasar ini, yang disunnahkan adalah kaum muslimin keluar ke lapangan untuk menunaikan shalat Id yang mana shalat tersebut termasuk dari syiar-syiar Islam (yang harus ditampakkan). Hanya saja memang Masjidil Haram sudah sejak lampau didirikan padanya shalat Id, dan juga di Masjid Nabawi, kaum muslimin sudah menunaikannya padanya sejak lampau. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/230-231]
4⃣ SOAL KEEMPAT:
💎 APAKAH SHALAT ID DI LAPANGAN LEBIH UTAMA DARIPADA DI MASJIDIL HARAM DAN MASJID NABAWI?
🌴 Beliau menjawab: Shalat Id di lapangan lebih utama, hanya saja sudah menjadi kebiasaan sejak lampau bahwa kaum muslimin menunaikannya di Masjidil Haram dan juga di Masjid Nabawi. Akan tetapi di Madinah, tidaklah diragukan lagi bahwa shalatnya kaum muslimin di lapangan lebih utama, sebagaimana hal ini dilakukan di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga di zaman Khulafaur Rasyidin. Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mendirikan shalat Id di lapangan. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/231]
5⃣ SOAL KELIMA:
🍛 APAKAH YANG DISUNNAHKAN SEBELUM BERANGKAT SHALAT IDUL FITRI DAN ADHA?
🌴 Beliau menjawab: Disunnahkan pada hari raya Idul Fitri untuk makan kurma dengan mengganjilkan jumlahnya sebelum keluar menunaikan shalat Id. Adapun pada hari raya Idul Adha, maka disunnahkan untuk makan daging sembelihannya yang dia sembelih setelah shalat Id (artinya tidak makan apa-apa ketika keluar rumah sampai yang menjadi makanan pertamanya nanti adalah hewan qurbannya, pent). Adapun mandi, maka sebagian ulama berpendapat sunnahnya hal tersebut sebelum shalat Id. Dan disunnahkan pula untuk memakai baju yang paling bagus (yang dia miliki). Kalau seandainya dia mencukupkan dengan berwudhu dan memakai pakaian biasa maka hal tersebut tidaklah mengapa. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/234-235]
6⃣ SOAL KEENAM:
📱APAKAH ADA BATASAN GANJILNYA DALAM MAKAN KURMA?
🌴 Beliau menjawab: Tidak ada batasan maksimal yang dituntut padanya, hanya saja minimalnya tiga, karena bilangan tiga adalah bilangan jamak yang terkecil. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/233-234]
7⃣ SOAL KETUJUH:
👣 SUNNAHNYA MENUJU SHALAT ID DENGAN BERJALAN ATAU BERKENDARAAN?
🌴 Beliau menjawab: Yang disunnahkan adalah dengan jalan kaki, kecuali jika ada hajat untuk menaiki kendaraan maka tidaklah mengapa. . [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/235]
------------------
✒ Diterjemahkan oleh Abu Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawi_di kota Ambon Manise, 28 Ramadhan 1436 H/15 Juli 2015.
📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
-----------------
💎 Forum Permata Muslimah Salafiyyah 📚
Rabu, 15 Juli 2015
Bimbingan Ulama Seputar Shalat Idul Fitri 1
14.33
[Fiqih] Shalat