KAJIAN KITAB
📚 ﺣﻘﻮﻕ ﺍﻟﺄﻭﻟﺎﺩ
ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺎﺑﺎﺀ ﻭﺍﻟﺄﻣﻬﺎﺕ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ
--------------------------
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ , ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ , ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :
ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ و ﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
Melanjutkan kajian kita , sampai pada haq anak atau kewajiban orangtua untuk memberi nama yang baik untuk anak2nya.
✨Berkata Alhafidz Ibnu Hazm ﺭﺣﻤﻪﺍﻟﻠﻪ :
"Ambillah nama2 yang disukai,yang dinisbahkan kepada Allah,seperti nama "Abdullah" dan "Abdurrohman",atau yang semisal itu".
Maka pemberian nama yang bagus merupakan haq anak laki maupun wanita,orang tua wajib memilihkan nama yang bagus , yang kelak tidak membuat anak malu dan terhina , karena ada sebagian orang tua senang dengan nama tertentu , akan tetapi terkadang nama tersebut tercela pada suatu kaum,atau mengandung penghinaan dan ejekan,wal 'iyadzu billah.
Maklum diketahui bahwa mencela dan menghina muslim itu tidak boleh.Maka orang tua jangan menjadi SEBAB terhinanya anak karena pemberian nama yang jelek.
❌ Maka tidak boleh orsng tua memberi nama anak2nya dengan :
✅ Nama penghambaan diri kepada selain Allah ( mis.Abdul Uzza )
✅ Nama2 kuffar ( mis.Robert , Margaret dll )
✅ Nama yang mengandung "Tazkiyah linnafsi" (mensucikan diri sendiri).
Lihat kitab "Tuhfatul Maudud,hal 164 - 167.
Nabi ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ
pernah mengganti nama sebagian sahabat , yang jelek diganti dengan nama yang bagus.Seperti yang ada dalam hadits Riwayat Muslim dalam kitab beliau As Shohih (kitab Adab / Bab disunnahkan mengganti nama jelek ke nama yang baik),dari hadits Ibnu Umar ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ bahwa Nabi ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ merubah nama ﻋﺎﺻﻴﺔ (artinya : wanita yang bermaksiat) ,Beliau bersabda : ﺍﻧﺖ ﺟﻤﻴﻠﺔ (anti Jamilah).
✨Hadits yang lain dalam shohih Muslim dab Abu Daud dalan As Sunan,bahwa Muhammad bin Amr bin 'Atho' menamakan putrinya ﺑﺮﺓ (Barroh) artinya "wanita yang berbakti" .Maka berkata Zainab bintu Abi Salamah : Sesungguhnya Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ melarang nama itu,dan saya dahulu bernama " Barroh " ,maka Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ و ﺳﻠﻢ.bersabda :
ﻟﺎ ﺗﺰﻛﻮﺍ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ , ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ ﺑﺎﻫﻞ ﺍﻟﺒﺮ ﻣﻨﻜﻢ
" Jangan mensucikan diri kalian sendiri , Allah lebih tahu orang yang berbakti diantara kalian".
Maka mereka bertanya .dengan apa kita menamainya ? , lalu Beliau menjawab :
ﺳﻤﻮﻫﺎ ﺯﻳﻨﺐ
"Namakan dia Zainab".
Imam Abu Daud berkata : Rasulullah merubah nama2 berikut :
- Syihab menjadi Hisyam
- Kharban/perang menjadi Silman/damai
- Mudhtoji'/berbaring menjadi Munbaidz/bangkit
- Ardhon menjadi 'Afroh
Adapula riwayat Said ibnul Musayyib, bahwa kakeknya bernama "ﺍﻟﺤﺰﻥ
(kesedihah) ,maka Rasulullah ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ memerintahkan untuk merubah namanya,tapi dia enggan ,tidak mau dan mengatakan saya tidak akan merubah nama yang telah diberikan oleh orang tuaku,maka kata Said ibnu Musayyib,dia kakekku sepanjang hidupnya dirundung kesedihan seperti namanya.
Maka ketahuilah pemberian nama yang baik adalah haq anak.yang harus diberikan kepada mereka.
ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﻮﻓﻖ
3⃣ AQIQAH
Aqiqah adalah disyariatkan,meskipun ada khilaf tentang hukumnya wajib ataukah sunnah.(lihat kitab Tuhfatul Maudud,hal 45 -46) dan kitab Zaadul Ma'ad 2/325.
✨Imam Yahya bin Said Al Ansari berkata : Aku menjumpai orang2 dahulu yakni ulama salaf dan apa yang mereka seru untuk melaksanakan aqiqah bagi anak laki dan wanita.
Aqiqah dilaksanakan pada hari ke tujuh dari kelahirannya , atau hari ke empat belas , atau hari ke dua puluh satu , atau kelipatan tujuh.
✨Sholeh bin Ahmad bin Hambal berkata : Bapakku berkata tentang aqiqah , disembelih dihari ketujuh dari kelahiran anak,jika belum dilakukan , maka disembelih dihari keempat belas,jika belum maka dihari kedua puluh satu.(Masail AL Imam Ahmad,dengan riwayat putranya Sholeh 2/210).
Kemudian,jika dihari2 tersebut belum juga disembelih aqiqah,maka boleh dilakukan kapanpun waktu yang mudah baginya.
✅ Aqiqah untuk anak laki2 dua ekor kambing
✅ Aqiqah untuk anak wanita satu ekor kambing
Ketahuilah,semua anak lahir tergadaikan dengan aqiqahnya
Dihari ke tujuh dari kelahiran , dilakukan hal2 sebagai berikut :
* Disembelih aqiqah
*Diberi nama yang indah
* Dicukur rambutnya
Sebagaimana dikhobarkan oleh Abu Daud dalam Sunannya , dan yang selainnya.
Keterangan :
👉 Makna " murtahinun / tergadaikan :
Imam Al Khottobi ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ menjelaskan dalam Ma'alimus Sunan 4/265 ,
Ulama berbeda pendapat tentang makna tergadaikan,dan oendapat yang paling bagus adalah pendapat Imam Ahmad bin Hambal,berkata : "Ini mengenai syafaat,maksudnya jika anak lahir tidak diaqiqah kemudian anak tersebut meninggal maka anak itu tidak bisa memberi syafaat untuk kedua orang tuanya.Karena itulah beliau berpendapat aqiqah itu HARUS , tidak boleh tidak,karena anak diserupakan dengan sesuatu yang digadaikan/barang titipan sementara , maka harus diterima dengan membayar gadai/tebusan berupa aqiqah.
Lihat Tuhfatul Maudud , hal 55 , 98 ,102
dan Zaadul Ma'ad 2/326
Fathul Baari 9/594
4⃣ HAQ MENYUSU
BERSAMBUNG
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ و ﺍﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ
📝ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﺑﻨﺖ ﻋﻠﻲ
---🚲🏡🌻Wa.Tarbiyatul Aulaad
(BILAAD)---🌻🏡🚲
Jumat, 17 Juli 2015
Kitab Huququl Aulad 7
16.41
Tarbiyatul Aulad