KAJIAN KITAB
ﺣﻘﻮﻕ ﺍﻟﺄﻭﻟﺎﺩ
ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺎﺑﺎﺀ ﻭﺍﻟﺄﻣﻬﺎﺕ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ
--------------------------
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ
ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :
ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
4⃣ HAQ MENYUSU
Jangan memutus air susu ibu untuk anak kecuali terpaksa , karena ASI (air susu ibu) sangat bermanfaat dan mengandung banyak kebaikan untuk anal.
Allah berfirman :
ﻭﺍﻟﻮﺍﻟﺪﺍﺕ ﻳﺮﺿﻌﻦ ﺃﻭﻟﺎﺩﻫﻦ ﺣﻮﻟﻴﻦ ﻛﺎﻣﻠﻴﻦ ﻟﻤﻦ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻥ ﻳﺘﻢ ﺍﻟﺮﺿﺎﻋﺔ
" Dan kaum ibu menyusui anak2 nya selama dua tahun sempurna bagi siapa yang menghendaki sempurnanya susuan".
Q.S. Al Baqarah :233
Telah dipastikan bahwa air susu ibu besar manfaatnya baik untu ibu maupun anak,manfaatnya antara lain:
* adanya kedekatan fisi antara ibu dan anak
* adanya kedekatan batin
serta kasih sayang antara ibu dan anak
* adanya imun yang ber
manfaat untuk fisik
anak
dan masih banyak lagi manfaat yang nampak maupun tidak nampak , dan Allah tidak memerintah dan menganjurkan sesuatu kecuali pada sesuatu yang baik yang mengandung banyak manfaat , maka tidak diragukan bahwa ASI memang mengandung banyak manfaat.
Dan tidak boleh ibu mendapati mudhorot sebab anaknya , begitu pula sebaliknya anak tidak boleh mendapati mudhorot dari sebab ibunya. Allah Ta'ala.berfirman :
ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻮﻟﻮﺩ ﻟﻪ ﺭﺯﻗﻬﻦ و ﻛﺴﻮﺗﻬﻦ ﺑﺎﻟﻤﻌﺮﻭﻑ. ﻟﺎ ﺗﻜﻠﻒ ﻧﻔﺲ ﺍﻟﺎ ﻭﺳﻌﻬﺎ.ﻟﺎ ﺗﻀﺎﺭ ﻭﺍﻟﺪﺓ ﺑﻮﻟﺪﻫﺎ ﻭﻟﺎ ﻣﻮﻟﻮﺩ ﻟﻪ ﺑﻮﻟﺪﻩ
" Dan untuk anak rizqinya dan pakaiannya yang harus diberikan secara ma'ruf.jiwa seseorang tidak dibebani kecuali sesuai kemampuannya.tidak boleh ibu mendapati mudhorot dari anaknya , dan tidak pula bapak mendapat madhorot dari anaknya".
Q.S. Al Baqarah : 233
📝Imam Azzuhri berkata:
" Allah melarang ibu yang mendapat madharat dari sebab anaknya , misalnya seorang ibu berkata : aku tidak mau menyusui ,padahal dia membawa makanan terbaik.untuk anaknya dan orang yang paling kasih dan sayang kepada anaknya dibandingkan orang lain,maka ibu tidak boleh enggan menyusui anaknya setelah Allah memberi karunia berupa air susu kepadanya.
Begitu pula bapak tidak boleh mudharatkan ibu dengan anaknya dengan cara melarang ibu menyusui anaknya,sebagai bentuk madhorot untuk ibu
📝 Imam Ibnul.Qayyim berkata dalam kitab "Tukhfatul Mawdud" hal.342-342 , :
"Dari ayat tersrbut diatas bisa diambil beberapa hukum sebagai berikut :
🔹1. Bahwa sempurnanya menyusui adalah selama
dua tahun.Ini adalah haq anak jika dia membutuhkannya dan tidak bisa lepas darinya
adapun penekanan dengan lafadz "kaamilain", agar tidak dipahami 'hanya setahun' atau 'lebih dari dua tahun'.
🔹2. Apabila kedua orang tua berkeinginan 'menyapih' / menghentikan ASI , hendaklah disepakati bersama , diridhoi oleh kedua belah pihak bapak dan ibu tanpa ada unsur memadhorotkan anak.
🔹3. Apabila bapak ingin menyusukan anaknya kepada wanita lain selain ibunya , maka ini boleh , kecuali jika akhirnya memadhorotkan ibu ataupun anaknya , maka ini tidak boleh.
Menurut penelitian terbaru di zaman ini , karens banyaknya manfaat dari ASI maka sangat dianjurkan para ibu untuk memberikan haq anak berupa air susu ibu,dengan begitu maka anak telah diberi sejak awal pertumbuhannya asupan makanan yang paling sempurna dan penuh gizi dibanding makanan yang lain , yang mana manfaatnya juga kembali kepada ibu (sebagai pencegah kangker payudara ,pent) dll manfaat,bahkan tidak ada pengganti makanan lain sebaik dan sesempurna ASI.
5⃣ Memberi nafkah dan makanan HALAL untuk anak , serta menjauhi yang HARAM.
Bapak tidak boleh memberi makanan anak2nya dari hasil yang haram , karena itu merupakan dosa bahkan KHIANAT bapak kepada anaknya , dan tidak boleh didiamkan oleh istri,karena jasad yang tumbuh dari yang haram , pantas untuk dimasukkan ke api neraka - wal 'iyaadzu billah.
6. Memperhatikan pendidikan diin maupun dunya anak2nya
Bersambung pekan depan , insyaallah
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺳﻠﻢ , ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ
ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﺑﻨﺖ ﻋﻠﻲ
---------🚲🌸🎈Wa Tarbiyatul Aulaad( BILAAD)🚲🌸🎈------
Jumat, 17 Juli 2015
Kitab Huququl Aulad 8
16.42
Tarbiyatul Aulad