Orang tua tidak boleh menyakiti anak dalam kandungannya , tidak boleh berusaha menggugurkannya.
👉Hendaklah takut kepada ALLAH,berusaha untuk menjaga anak dalam kandungannya,karena inipun termasuk haq anak.
☝Maka tidak boleh seorang ibu yang mengandung memperlemah diri sendiri,tidak mau mengkonsumsi makanan bergizi yang bermanfaat untuk tumbuh kembangnya bayi dalam kandungannya,dengan niat supaya bayinya gugur dan mati,ini KERUGIAN besar و ﺍﻟﻌﻴﺎﺫ ﺑﺎﻟﻠﻪ
DOSA dan menyia"kan haq anak.
Sungguh saya heran terhadap mereka yang bersaha mati"an untuk membunuh anaknya yang meskipun masih dalam kandungannya.
Apakah mereka tidak tahu nash" dalil" bahwa anak sholih dan sholihah sangat besar manfaatnya untuk orang tuanya di dunia dan akhirat ?!!!
❓Bagaimana luput dari mereka sabda Rosululah ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ :
" ﺍﻥ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﺘﺮﻓﻊ ﺩﺭﺟﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨﺔ , ﻓﻴﻘﻮﻝ : ﺍﻧﻰ ﻟﻲ ﻫﺬﺍ , ﻓﻴﻘﺎﻝ ﺑﺎﺳﺘﻐﻔﺎﺭ ﻭﻟﺪﻙ ﻟﻚ "
" Sesungguhnya seseorang benar" diangkay derajatnya dalsm syurga , lalu dia bertanya :"dari mana ini?",maka dikatakan : dari eebab istighfar anakmu untukmu ". H.R.Ibnu Majah dan Imam Ahmad.
Maka jika anak dalam kandungannya gugur atau mati akibat usahanya yang ingin menggugurkan kandungannya,bukankah telah luput dan hilang kesempatan untuk mendapati keuntungan dunia akhirat ?! karena bisa jadi anaknya tersebut bakal jadi anak sholih atau sholihah!!!
👉Maka hendaknya orang tua bersungguh" dalam memberi segala kemudahan untuk anaknya dalam masa kehamilan,berusaha semampunya,mengkonsumsi makanan sehat yang bermanfaat untuk bayinya,banyak berdoa dan beribadah,banyak baca Al Qur'an yang besar manfaatnya untuk orang tua juga anaknya.
BAB 2
------
HAQ ANAK SETELAH KELAHIRANNYA..
BERSAMBUNG...di pekan depan ﺍﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ
ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ العاﻟﻤﻴﻦ
ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﺑﻨﺖ على
Jumat, 17 Juli 2015
Kitab Huququl Aulad 5
16.35
Tarbiyatul Aulad